Pemerintah terus mendorong kesejahteraan masyarakat desa melalui peluncuran program Koperasi Merah Putih (KMP), yang diperkenalkan dalam rangka Hari Koperasi tahun 2025. Tujuan utama dari program ini adalah memperluas jejaring koperasi di pelosok desa agar aktivitas ekonomi lokal bisa tumbuh lebih kuat dan inklusif.
Program Koperasi Merah Putih ini ditujukan untuk menghadirkan koperasi di seluruh desa di Indonesia. Pemerintah menargetkan pendirian 80 ribu koperasi yang tersebar di 84 ribu lebih desa menurut data Badan Pusat Statistik 2025. Wilayah desa di Indonesia sangat bervariasi—sejumlah 12 ribu lebih desa ada di pesisir, dan sisanya di daratan yang jauh dari laut.
Pakar ekonomi kooperasi sekaligus dosen dari Universitas Pertahanan, Mayyasari Timur Gondokusumo, menegaskan bahwa koperasi sudah menjadi bagian dari sejarah ekonomi Indonesia, bahkan sejak sebelum adanya regulasi formal seperti UU Nomor 14 Tahun 1965. Fakta sejarah menyebutkan, koperasi pertama kali berdiri pada 1886 di tangan Raden Aria Wiraatmaja dengan tujuan membantu masyarakat keluar dari cengkeraman utang rentenir.
Model koperasi simpan pinjam yang ia gagas terbukti tetap eksis hingga era modern saat ini. Tingkat partisipasi masyarakat dalam koperasi simpan pinjam juga cukup tinggi, terlihat dari data Kementerian Koperasi 2025, yang melaporkan terdapat 18.765 koperasi simpan pinjam aktif pada tahun 2023, atau sekitar 14 persen dari total 130.119 koperasi nasional. Paling dominin, koperasi konsumen berjumlah hampir 70 ribu unit di seluruh Indonesia.
Peran koperasi telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1967 yang menyebutnya sebagai organisasi ekonomi kerakyatan, berlandaskan asas kekeluargaan, dengan tujuan utama menyejahterakan anggotanya. Di berbagai negara lain, prinsip dasar koperasi tetap sama, yakni memprioritaskan kepentingan anggota.
Namun, laju perkembangan koperasi di Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, atau Korea Selatan. Mayyasari merujuk studi terbaru tahun 2025 oleh Didi Sukardi dan kolega, yang menyimpulkan bahwa koperasi di Indonesia memerlukan reformasi hukum dan tata kelola.
Ada empat aspek reformasi yang diusulkan dalam kajian tersebut: penegasan kembali status hukum koperasi sebagai entitas sosial-ekonomi, perbaikan sistem tata kelola dengan akuntabilitas profesional dan demokratis, penyesuaian aturan keuangan koperasi agar adil bagi anggota, serta pemberlakuan sanksi administratif dan pidana yang jelas untuk menjaga transparansi dan keadilan pengelolaan koperasi.
Sementara upaya pemerintah membangun jaringan KMP mendapat banyak sambutan, sejumlah tantangan juga mengemuka. Studi yang digagas CELIOS tahun 2025 menyoroti potensi masalah dalam pelaksanaan program, antara lain risiko penyimpangan, kerugian negara, dan turunnya semangat ekonomi desa.
Riset CELIOS melibatkan survei pada 108 perangkat desa secara acak dan hasilnya turut memperluas perdebatan terkait efektivitas program koperasi desa berskala nasional ini.
Di tengah munculnya kritik, studi Litbang Kompas menunjukkan sisi optimisme warga. Dalam survei terhadap 512 responden acak, 7 persen amat yakin Koperasi Merah Putih bakal membawa kesejahteraan bagi anggota, dan lebih dari 60 persen menyatakan yakin atas manfaat keberadaannya untuk desa.
Meski demikian, realisasi target pemerintah belum sepenuhnya tercapai. Hingga Januari 2026, menurut Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, baru terbentuk sekitar 26 ribu koperasi, masih jauh dari sasaran.
Pemerintah merespons lambatnya pembentukan koperasi desa dengan berbagai strategi percepatan, termasuk mengerahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Keterlibatan TNI diyakini dapat mendongkrak pembangunan Koperasi Merah Putih, terlebih untuk menjangkau desa-desa terpencil dan pulau terluar.
Kendati demikian, tidak semua pihak setuju dengan pelibatan unsur militer dalam pembangunan ekonomi. Di tengah pembahasan tentang pembaruan UU TNI, muncul pertanyaan apakah misi percepatan koperasi desa bisa dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang. Merujuk UU Nomor 3 Tahun 2025, bentuk penugasan seperti itu tidak dijelaskan secara detail, namun tetap dijalankan atas dasar instruksi otoritas sipil dan sepengetahuan Presiden.
Pemerintah juga menegaskan perlunya koordinasi lintas lembaga, melibatkan TNI dan Agrinas untuk mendampingi implementasi Koperasi Merah Putih di seluruh pelosok nusantara. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sempat menyoroti pentingnya kerjasama antara pemerintah pusat, aparat daerah, hingga TNI untuk memastikan pengelolaan koperasi profesional dan hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Kehadiran Koperasi Merah Putih diharapkan membawa lompatan dalam perekonomian desa, namun pengawasan tetap diperlukan dari semua pihak agar potensi masalah dapat diidentifikasi dan diantisipasi lebih dini. Kritik maupun dukungan dianggap sebagai bentuk kontrol sosial agar program bisa berjalan sesuai tujuan.
Kesungguhan Presiden Prabowo untuk mempercepat pembangunan koperasi desa juga menjadi kunci realisasi ambisi pemerintah. Dalam hal ini, pelibatan TNI bukan hanya sekadar percepatan fisik, tetapi juga upaya menjangkau desa yang selama ini terisolasi.
Pada akhirnya, Koperasi Merah Putih harus mampu membuktikan manfaat nyata bagi ketahanan ekonomi warga desa, bukan hanya menjadi proyek seremonial tanpa dampak jangka panjang. Seluruh elemen bangsa diharapkan berkolaborasi mengawal implementasi KMP demi masa depan ekonomi desa Indonesia yang lebih sejahtera dan mandiri.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












