Penyimpangan PP Tunas: Reaksi Pemerintah Terhadap 4 Aplikasi

Pemerintah Indonesia secara tegas menegaskan bahwa tidak akan memberikan kompromi kepada platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini mulai berlaku efektif sejak hari Sabtu (28/3) dan akan menargetkan delapan platform digital yang dianggap memiliki risiko tinggi, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Hingga saat ini, baru platform X dan Bigo Live yang telah secara penuh kooperatif dalam mematuhi ketentuan PP Tunas. Namun, TikTok dan Roblox masih belum sepenuhnya memenuhi kriteria kepatuhan. Sedangkan Instagram, Facebook, Threads, dan YouTube masih dianggap belum patuh terhadap PP Tunas.

Meutya, seorang perwakilan pemerintah, mengatakan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah mengimbau platform digital yang belum memenuhi aturan PP Tunas untuk segera mematuhi peraturan yang berlaku. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Aturan ini resmi berlaku hari ini, menjadi langkah besar dalam perlindungan anak di dunia digital. Indonesia menjadi negara pertama yang menerapkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital dengan skala besar, mengingat sekitar 70 juta anak berusia di bawah 16 tahun berada di Indonesia. Langkah ini diambil karena peningkatan ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, mulai dari konten yang tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital.

Source link