Komdigi Buka Suara soal Dugaan Kebocoran Data Meutya Hafid

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menindaklanjuti dugaan kebocoran data pribadi Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang beredar di internet. Isu itu mencuat setelah sebuah akun Instagram mengunggah video yang mengklaim menemukan foto KTP, data keluarga, serta sejumlah kata sandi milik Meutya.

Akun bernama @realmrbert mengunggah video tersebut pada Jumat (2/10). Dalam videonya, pengunggah menyebut data yang ditampilkan mencakup informasi mengenai Meutya, suami, dan anaknya. Namun, data keluarga dalam video disebut telah ditutupi untuk menjaga privasi. Pengunggah juga tidak menjelaskan secara spesifik platform yang memuat data tersebut.

“Kepada Ibu Meutya Hafid yang terhormat, Menteri Komdigi Indonesia. Ibu, ini adalah foto KTP-mu, atau pernah menjadi foto KTP-mu. Benarkah ibu? Ini adalah data keluargamu, data anakmu, data suamimu yang saya tutupi untuk menjaga privasi, Ibu. Ini adalah password Ibu yang jelas semuanya bisa dibaca, password seorang Menteri Komdigi,” kata akun tersebut.

Komdigi sebut data lama kembali beredar

Menanggapi isu itu, Komdigi menyampaikan bahwa kebocoran data yang sedang ramai dibicarakan merupakan data lama yang kembali disebarluaskan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar berdasarkan penjelasan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Meski demikian, keterangan itu tidak secara langsung menyebut atau mengonfirmasi data pribadi Meutya Hafid.

“Menurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,” ujar Alexander dalam keterangannya, Jumat (2/10).

Alexander mengatakan Komdigi juga berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menindak situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut akan diproses sesuai kewenangan, termasuk melalui pemblokiran akses terhadap situs yang melanggar ketentuan.

Penelusuran sumber penyebaran

Menurut Alexander, koordinasi lintas lembaga diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui beragam platform serta saluran digital. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, dan pihak-pihak yang terlibat sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Alexander menegaskan, data yang telah beredar di ruang digital tetap berstatus sebagai data pribadi dan tidak otomatis boleh disebarluaskan kembali.

“Jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,” tuturnya.

Ia menyebut penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Alexander menilai ancaman keamanan data merupakan tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah bocor dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan kerja sama pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, dan masyarakat.

Source link