Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengakui bahwa ia belum menerima dokumen pelaporan setelah institusinya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penetapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Seharusnya saya sudah menerima dokumen karena divisi hukum biasanya yang menerima. Biasanya yang dilaporkan pasti menerima dan biasanya divisi yang sama yang menyiapkan jawaban,” kata Afifuddin di GOR Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu.
Afifuddin mengungkapkan bahwa DKPP pada hari Rabu (22/11) mengumumkan telah menerima lima aduan terkait Pemilu dan Pilpres 2024. DKPP menjelaskan bahwa dua dari lima aduan tersebut merupakan laporan terhadap KPU RI terkait penetapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Dia juga menyatakan rasa syukur karena jumlah laporan terhadap KPU lebih sedikit dibandingkan periode sebelumnya, termasuk laporan terkait seleksi yang dilakukan KPU.
Selain itu, Afifuddin juga mengatakan bahwa pada Senin (27/11), KPU akan menyampaikan perkembangan beberapa kasus hukum, termasuk sengketa pencalonan di beberapa daerah yang berdampak terhadap penundaan percetakan surat suara.
KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 menetapkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Artikel ini ditulis oleh Rio Feisal dan disunting oleh Imam Budilaksono.