Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari akan mengubah metode pemilihan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 bagi sebagian Warga Negara Indonesia (WNI) di Makau dan Hongkong. Perubahan ini dilakukan sebagai dampak dari pembatasan aktivitas politik di kedua wilayah tersebut yang diberlakukan oleh pemerintah setempat. (Uyu Septiyati Liman / Ibnu Zaki / Rizky Bagus Dhermawan / Rinto A Navis)
Home
Politik
Komisi Pemilihan Umum Mengubah Metode Pemilihan untuk Warga Negara Indonesia di Makau dan Hongkong
Komisi Pemilihan Umum Mengubah Metode Pemilihan untuk Warga Negara Indonesia di Makau dan Hongkong
Read Also
Recommendation for You
Jakarta (ANTARA) – Bawaslu, atau Badan Pengawas Pemilihan Umum menjadi lembaga yang sering menjadi sorotan…
Budiman Sudjamiko, seorang aktivis dan politisi yang sudah dikenal di Indonesia sejak era Orde Baru,…
Presiden Prabowo memulai era kepemimpinannya dengan membentuk lembaga pemerintahan baru yang bertugas khusus mengatasi masalah…
Bawaslu adalah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam pemilihan umum untuk pengawasan dan pencegahan…
Jakarta (ANTARA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjadi lembaga yang sering sorotan saat pemilu…