Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Bawaslu Bantul Melakukan Penertiban 846 APK Selama Masa Kampanye

Bawaslu Bantul Melakukan Penertiban 846 APK Selama Masa Kampanye

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta telah menertibkan sebanyak 846 alat peraga kampanye (APK) yang pemasangannya melanggar peraturan yang berlaku, sepanjang masa kampanye Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, mengatakan bahwa pada tahun anggaran 2023, khususnya dalam pengawasan kampanye menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Bantul telah menangani beberapa pelanggaran, termasuk pelanggaran administratif pemasangan APK.

“Dalam penanganan pelanggaran administratif pemasangan APK, Bawaslu Bantul sepanjang masa kampanye 2023 telah menertibkan sebanyak 846 APK,” kata Dewi, yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bantul.

Rincian APK yang pemasangannya melanggar aturan tersebut adalah APK bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden (paslon capres cawapres) sebanyak 72 APK, yang terdiri dari 41 baliho, 22 rontek, dan tiga spanduk. Kemudian APK bergambar partai politik sebanyak 730 buah yang terdiri dari 294 baliho, 430 rontek, dan enam spanduk. Selanjutnya, APK bergambar calon DPD sebanyak 44 buah, yang terdiri dari 19 baliho, 23 rontek, dan dua spanduk.

Sebelum melakukan penertiban APK yang melanggar aturan ini, Bawaslu Bantul sudah melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu agar pemasangannya sesuai dengan ketentuan dan lokasi yang telah ditetapkan. Mayoritas APK Pemilu yang ditertibkan itu karena pemasangannya yang diikat di tiang listrik, dipaku di pohon, diikat di dekat lampu alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), dan sebagainya yang tidak diperbolehkan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemasangan APK dan penyebaran bahan kampany

Dia juga mengatakan bahwa penertiban APK Pemilu pada masa kampanye ini masih akan dilanjutkan dengan menyasar wilayah kecamatan yang belum terjangkau penertiban petugas, karena hasil penertiban tersebut belum menjangkau seluruh 17 kecamatan se-Bantul. Lebih lanjut dia mengatakan, dalam tugas pengawasan, Bawaslu Bantul terus berupaya melakukan pencegahan terhadap munculnya potensi pelanggaran, pengawasan terhadap semua tahapan, melakukan penanganan pelanggaran, mengawasi netralitas ASN, TNI dan Polri.

“Upaya pencegahan secara persuasif kita lakukan dengan surat imbauan dan lisan, sosialisasi regulasi, edukasi politik, dan penguatan pengawasan partisipatif,” katanya.