Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan bahwa jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak mengikuti rekomendasi mereka, hal tersebut akan dianggap sebagai masalah.
“Bagi kami ini merupakan masalah. Rekomendasi yang diberikan Bawaslu harus diimplementasikan oleh KPU,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.
Bagja menyampaikan jika KPU RI tidak mengikuti rekomendasi Bawaslu RI mengenai Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS), maka Bawaslu akan meninjau kembali sikap KPU RI tersebut.
“Kami akan melihat prosesnya. Apakah hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi atau pidana? Namun, hampir semua rekomendasi sudah dijalankan,” ujarnya.
Bagja juga mengingatkan KPU RI bahwa batas pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS adalah 10 hari setelah pemungutan suara atau tanggal 24 Februari 2024.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah mengeluarkan rekomendasi terhadap 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melaksanakan PSU. Selain itu, sebanyak 132 TPS direkomendasikan untuk melaksanakan PSL dan 584 TPS untuk melaksanakan PSS.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa PSU akan dilakukan di 686 TPS yang tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan, dan 497 Desa/Kelurahan mulai tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024.
Meskipun demikian, jumlah TPS yang akan melaksanakan PSU berbeda dengan jumlah yang direkomendasikan oleh Bawaslu RI, yaitu sebanyak 780 TPS.
Pemilihan umum 2024 melibatkan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dengan jumlah pemilih tetap sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal sebagai peserta. Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon yang ikut serta.
Artikel ini ditulis oleh Rio Feisal dan diedit oleh Guido Merung. Copyright © ANTARA 2024.