Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Haedar: Hakim MK perlu memiliki moral yang seperti malaikat agar dapat menyelesaikan sengketa pemilu

Haedar: Hakim MK perlu memiliki moral yang seperti malaikat agar dapat menyelesaikan sengketa pemilu

Yogyakarta (ANTARA) – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus memiliki “moralitas malaikat” dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024.

“Harus memiliki moralitas seperti malaikat sebenarnya, karena nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan oleh sembilan orang hakim MK,” kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, Sabtu.

MK memiliki total sembilan hakim konstitusi yang menangani setiap perkara. Meskipun demikian, satu hakim MK, yakni mantan Ketua MK Anwar Usman, tidak terlibat dalam penyelesaian PHPU Pilpres 2024 karena putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar melanggar kode etik terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden 2023.

Dengan menekankan moralitas yang tinggi, Haedar berharap semua hakim MK memiliki landasan jiwa yang amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutuskan sengketa hasil pemilu.

Haedar menjelaskan bahwa PP Muhammadiyah berada dalam posisi untuk menyerahkan penyelesaian sengketa Pemilu 2024 sepenuhnya kepada MK. “Kami menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persengketaan pemilu kepada MK, bukan di tempat lain,” ujarnya.

Haedar menyatakan kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu yang pertama kali dilaksanakan pada 27 Maret 2024 sebagai harapan baru bagi MK. “Mereka harus bertindak sebagai negarawan dan atas nama moralitas tertinggi, terutama atas nama Tuhan, mereka harus mengambil keputusan yang jelas, obyektif, adil, jujur, terpercaya, dan mengedepankan kebenaran di atas segalanya,” katanya.

Di sisi lain, Haedar meminta publik untuk menghormati hasil keputusan MK, jika seluruh hakim konstitusi telah bekerja maksimal selama proses persidangan. “Semua pihak harus menghormatinya karena dalam proses sengketa pasti ada ketidakpuasan, namun di situlah kita sebagai bangsa harus mengutamakan keadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md. dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan gugatan PHPU ke MK. Dalam gugatan PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Pasangan Anies-Muhaimin juga memohon agar MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK untuk memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa kehadiran Prabowo-Gibran.

Sementara itu, Pasangan Ganjar-Mahfud juga meminta agar MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.