Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik yakin bahwa hasil Pemilu 2024 yang diumumkan pada Rabu (20/3) tidak akan dibatalkan.
“KPU meyakini bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak akan dibatalkan,” kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Jumat.
Menurut Idham, KPU sudah menjawab dan memberikan bukti sesuai aturan hukum dan fakta dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum 2024.
“Hasil Pemilihan Umum secara nasional seperti yang tertera dalam diktum pertama hingga diktum kelima diumumkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 WIB,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.
Hasyim mengungkapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara.
Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md meraih 27.040.878 suara.
Total suara sah mencapai 164.227.475 suara menurut Hasyim.
Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI direncanakan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, pada 1 Oktober 2024, dijadwalkan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.