Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

PKB mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Legislatif DPRD Halmahera Utara karena salah satu suara hilang

PKB mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Legislatif DPRD Halmahera Utara karena salah satu suara hilang

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengajukan gugatan terkait hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPRD untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kabupaten Halmahera Utara karena satu suara calon legislator yang mereka dukung hilang.

Hal ini terungkap dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada hari Selasa. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. PKB adalah pihak Pemohon dalam kasus ini, sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah pihak Termohon.

Kuasa hukum PKB, Zulfikran A. Bailussy, menyatakan bahwa dugaan hilangnya satu suara terjadi di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara. Menurutnya, KPU diduga dengan sengaja menghilangkan suara dari PKB, khususnya dari calon nomor urut tiga atas nama Clara Pureng dalam formulir D Hasil Kabupaten.

Berdasarkan data yang dimiliki KPU dari formulir D Hasil Kabupaten, suara PKB tercatat sebanyak 2.091 suara. Namun, menurut pihak PKB, berdasarkan formulir C Hasil Plano, formulir C Hasil Salinan, dan formulir D Hasil Kecamatan, suara PKB seharusnya berjumlah 2.092 suara.

Suara yang hilang tersebut terjadi di TPS 02 Desa Dum-Dum Kecamatan Kao Teluk, di mana suara yang semula diperoleh Clara Pureng berkurang menjadi nol suara. Hal ini merugikan PKB karena kehilangan satu kursi di DPRD Kabupaten Halmahera Utara.

PKB juga telah melaporkan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Utara dengan bukti tertanggal 21 Maret 2024 dan merekomendasikan pemungutan suara ulang kepada KPU Halmahera Utara. Namun, KPU tidak melaksanakan rekomendasi tersebut dengan alasan kurangnya waktu.

PKB meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 untuk Dapil 3 Halmahera Utara. Mereka juga meminta KPU untuk mengembalikan suara yang hilang dan menetapkan hasil perhitungan suara yang benar, yakni 2.092 suara.

Artikel ini ditulis oleh Nadia Putri Rahmani dan disunting oleh Didik Kusbiantoro.opyright © ANTARA 2024.