Jakarta (ANTARA) – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI mengawal perundingan putaran ketiga perjanjian bantuan hukum timbal balik (MLA) untuk kasus pidana dan perundingan putaran pertama perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Polandia.
Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional Kemenko Polhukam RI Brigjen TNI Arudji Anwar, seperti yang dikutip dari siaran resmi kementerian yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, menjelaskan Kemenko Polhukam terlibat dalam dua perundingan tersebut untuk memastikan isi perjanjian MLA dan ekstradisi sesuai dengan hukum nasional kedua negara, serta tidak melanggar hukum internasional.
Arudji, yang mewakili Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam RI, ikut serta sebagai juru runding bersama pejabat kementerian lainnya dalam negosiasi perjanjian MLA dan ekstradisi di Warsawa, Polandia, 10–15 Juni 2024.
“Peran Kemenko Polhukam dalam perundingan ini untuk mengawal dan memastikan substansi dalam perjanjian MLA dan ekstradisi telah sesuai dengan hukum nasional kedua negara, baik Indonesia maupun Polandia, serta sesuai dengan hukum internasional agar ke depan dapat terjalin kerja sama pemberantasan kejahatan transnasional yang implementatif,” kata Arudji sebagaimana dikutip dari siaran resmi yang sama.
Dia melanjutkan bahwa kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA) dalam kasus pidana dan ekstradisi merupakan wujud nyata dari komitmen dua negara dalam memerangi kejahatan lintas batas, seperti penyelundupan manusia, perdagangan orang, perdagangan narkoba, pencucian uang, penipuan melalui jaringan Internet/online scams, ataupun perjudian online (daring).
Dari hasil perundingan putaran ketiga untuk perjanjian MLA, kedua negara setuju dengan draf final isi perjanjian, sementara untuk perundingan putaran pertama ekstradisi, delegasi dari kedua negara telah memahami dasar-dasar hukum praktik ekstradisi kedua negara.
Perundingan antara Indonesia dan Polandia mengenai MLA dimulai setidaknya sejak Januari 2023 di Warsawa, dan dilanjutkan di Bali pada 24–25 Mei 2023. Beberapa isu yang disepakati oleh kedua negara untuk dimasukkan ke dalam kerangka perjanjian meliputi perlindungan data pribadi, dan bantuan hukum yang dapat diberikan secara timbal balik oleh Indonesia dan Polandia.
Dalam rangkaian perundingan tersebut, Pemerintah Indonesia diwakili oleh pejabat-pejabat dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kemenko Polhukam, Kejaksaan, Polri, dan KPK.
Apabila perjanjian MLA tersebut disepakati, Polandia akan menjadi negara pertama dari Uni Eropa yang menjalin kerjasama MLA dengan Indonesia.