Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengawasi proses penghitungan ulang surat suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur atas putusan Mahkamah Konstitusi. “Hasil penghitungan ulang hari ini akan dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi,” kata anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda di Penajam.
Penghitungan ulang dilakukan terhadap surat suara DPR RI di Kalimantan Timur sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Ada dua TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara yang melakukan penghitungan ulang, yaitu TPS 26 Kelurahan Pentung dan TPS 15 Kelurahan Waru.
KPU Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan penghitungan ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 26 Juni 2024. Bawaslu RI fokus pada pengawasan untuk menjaga integritas pemilu, terutama dalam penghitungan ulang surat suara.
KPU diminta untuk mengikuti Peraturan KPU 25 Tahun 2023 dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 dalam pelaksanaan pemungutan suara. Harapannya, proses penghitungan ulang surat suara berjalan lancar tanpa gangguan.
Penghitungan suara dilakukan di aula Kantor KPU Kabupaten Penajam Paser Utara dengan dukungan keamanan dari polisi setempat. Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan Editor: Guido Merung Copyright © ANTARA 2024
Referensi:
https://img.antaranews.com/cache/800×533/2024/06/26/IMG_20240626_151308_1.jpg