Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024 dengan perolehan suara partai politik terbanyak untuk mewakili di DPR periode 2024-2029.
Hasil perolehan suara partai politik secara nasional adalah sebanyak 151.796.631 suara sah secara keseluruhan. Data tersebut didapatkan dari perolehan suara tingkat nasional di 38 provinsi dan 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas parlemen diatur dalam Pasal 414 ayat 1, dimana Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik dengan jumlah suara terbanyak yang lolos ke DPR RI adalah sebagai berikut:
1. Partai PDI Perjuangan (PDIP): 25.387.279 suara (16,72 persen)
2. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28 persen)
3. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 16.115.655 suara (10,61 persen)
5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65 persen)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 12.781.353 suara (8,42 persen)
7. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
8. Partai Amanat Nasional (PAN): 10.984.003 suara (7,23 persen)
KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terdapat 84 Daerah Pemilihan (Dapil) dan 580 Kursi Anggota DPR.
Sumber: ANTARA 2024