Pembentukan atau pemilihan menteri merupakan salah satu aspek penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Menteri sebagai bagian dari kabinet memiliki peran strategis dalam pelaksanaan kebijakan publik, pengelolaan sumber daya, dan pengembangan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat.
Menteri adalah pejabat tinggi negara yang diangkat oleh presiden untuk membantu menjalankan pemerintahan, yang bertanggung jawab dalam mengelola kementerian yang dipimpinnya.
Dalam tugasnya, setiap menteri menyusun kebijakan sesuai dengan bidang dan tugas masing-masing, serta melaksanakan program-program yang sesuai dengan visi dan misi pemerintah.
Selain itu, menteri memiliki peran dalam pengambilan keputusan dan pelaporan kepada presiden mengenai pelaksanaan tugas kementerian.
Berikut, informasi terkait dasar hukum dan ketentuan pembentukan menteri dalam Undang-Undang di Indonesia.
Dasar hukum pembentukan menteri
1. UUD 1945
Pada pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden mengangkat menteri-menteri dan diberhentikan oleh Presiden”. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh menteri untuk membantu dalam menjalankan pemerintahan. Ini menegaskan kewenangan presiden dalam mengangkat menteri, juga dapat diberhentikan langsung oleh presiden
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, pengorganisasian, dan fungsi kementerian. Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini menjelaskan struktur organisasi kementerian dan mekanisme pembentukan dan pengangkatan menteri.
Ketentuan pembentukan menteri dalam Undang- undang
Pembentukan atau pemilihan menteri dilakukan secara langsung oleh presiden, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam berbagai pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, terutama dalam Bab V. Berikut adalah ketentuannya:
– Pasal 12
Presiden membentuk Kementerian luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
– Pasal 13
Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
Efisiensi dan efektivitas
Cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas
Kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas.
Perkembangan lingkungan global.
– Pasal 14
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.
– Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34 (tiga puluh empat).
– Pasal 16
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024