Bawaslu adalah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam pemilihan umum untuk pengawasan dan pencegahan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Dulunya lembaga ini disebut Panitia Pengawas Pelaksana (Panwaslak) Pemilu. Pada tahun 1971, muncul ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemilu yang diselenggarakan. Kemudian, berubah menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) karena adanya perubahan nomenklatur.
Akhirnya, lembaga ini dibentuk secara tetap dengan nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui UU No. 22 tahun 2007 beserta tugas dan wewenangnya.
Bawaslu sering mengawasi pemilu di Indonesia, termasuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota legislatif seperti DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
Indonesia memiliki berbagai wilayah yang luas, sehingga Bawaslu memiliki perwakilan di setiap provinsi. Salah satunya adalah Bawaslu Provinsi Lampung.
Bawaslu Lampung bertugas mengawasi dan menjaga penyelenggaraan pemilihan umum di Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu antara lain adalah mengawasi tahapan pemilu, menerima laporan pelanggaran pemilu, menyelesaikan sengketa pemilu, mengedukasi pemilih, dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran.
Anggota Bawaslu Lampung terdiri dari lima atau tujuh orang dengan latar belakang yang relevan. Para anggota dipilih oleh Komisi II DPR RI bersama Presiden dan bertugas selama lima tahun.
Ketua Bawaslu Lampung saat ini adalah Iskardo P. Panggar, S.H., M.H., sedangkan anggotanya memiliki divisi dan wilayah tanggung jawab masing-masing.
Selain Lampung, Bawaslu juga memiliki perwakilan di berbagai provinsi lainnya di Indonesia.