Jakarta – Menurut Khairul Fahmi, seorang pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009 dan seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu.
Khairul menjelaskan bahwa UU tersebut mengatur tentang pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa, namun beberapa pemberitaan keliru mengatakan hal tersebut sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Prabowo, sebagai pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama, berhak menerima penganugerahan pangkat istimewa,” ujar Khairul di Jakarta, Selasa (27/2).
“Jadi, jika media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan, itu merupakan narasi yang salah. Penganugerahan pangkat istimewa ini adalah sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” tambahnya.
Khairul juga mencatat bahwa Prabowo memiliki empat tanda kehormatan bintang militer utama, yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.
“Pemberian empat tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo sudah cukup sebagai dasar untuk penganugerahan pangkat istimewa sesuai dengan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.
Khairul menegaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Prabowo tidak dapat dianggap sebagai sesuatu yang tidak pantas, dengan merujuk pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.
Bahkan, menurut Khairul, berdasarkan pemberian tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo pada tahun 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah dapat dilakukan pada tahun yang sama.
Khairul juga menambahkan bahwa tanpa pangkat istimewa tersebut, Prabowo akan tetap menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden nantinya.
“Namun, sebagai seorang dengan latar belakang militer, sudah seharusnya Prabowo memperoleh pangkat bintang 4 agar posisinya sebagai panglima tertinggi TNI menjadi lebih paripurna. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana Prabowo memiliki hak dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkannya berdasarkan jasa dan pengorbanannya untuk negara dan rakyat,” katanya. (SENOPATI)