Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

Berapa banyak uang pensiun yang diterima Presiden RI?

Berapa banyak uang pensiun yang diterima Presiden RI?

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah resmi mengakhiri masa jabatannya setelah 10 tahun menjabat. Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI untuk periode 2024-2029 menandai berakhirnya pemerintahan Jokowi, pada hari Minggu.

Setelah tidak lagi menjabat sebagai pemimpin negara, Jokowi memiliki hak untuk menerima uang pensiun sebagai mantan presiden, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Besaran uang pensiunan Presiden diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Menurut Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1978, para pensiunan presiden akan menerima pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat masih menjabat. Gaji pokok presiden sendiri adalah enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu Rp5.040.000 per bulan.

Selain uang pensiun, pensiunan presiden juga mendapatkan sejumlah fasilitas seperti tunjangan pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri, biaya rumah tangga, biaya perawatan kesehatan, rumah kediaman yang layak, kendaraan milik negara dengan pengemudi, dan staf pribadi berupa Pegawai Negeri.

Dalam aturan yang sama, juga dijelaskan bahwa pensiunan presiden akan menerima sejumlah tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.