Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

“Sejarah ABRI: Bergabungnya TNI dan Polri”

“Sejarah ABRI: Bergabungnya TNI dan Polri”

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang dikenal sebagai ABRI, merupakan lembaga militer Indonesia yang terdiri dari TNI dan Polri. Sejarah pembentukan ABRI dimulai dengan deklarasi Presiden Soekarno untuk menyatukan angkatan perang dan kepolisian. Keputusan ini kemudian diresmikan melalui Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 yang menetapkan bahwa ABRI terdiri dari Angkatan Perang dan Polisi Negara. Dalam Undang-Undang Pokok Kepolisian No. 13/1961, Polri diakui sebagai unsur ABRI setara dengan TNI AD, AL, dan AU.

ABRI menjalani berbagai tantangan pada tahun 1964-1965, terutama dari upaya PKI yang mencoba mempengaruhi ABRI melalui infiltrasi politik. Pada masa itu, ABRI bertugas sebagai kekuatan hankam dan sospol, menumpas pemberontakan PKI dan mendukung upaya menciptakan tatanan politik baru berdasarkan Pancasila dan UUD 45.

Pada tahun 1999, TNI dan Polri dipisahkan menjadi institusi sendiri berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999. Tindakan ini dipertegas melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 pada 18 Agustus 2000 yang mengatur pemisahan Polri dan TNI sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing lembaga. Sejak itu, Polri kembali berdiri sebagai institusi independen dan ABRI dikenal kembali sebagai TNI.

Dengan pemisahan antara Polri dan TNI, peran masing-masing lembaga menjadi lebih jelas dan terpisah. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Melalui perubahan ini, Polri dan TNI memiliki fokus yang lebih terarah sesuai dengan tugas utama masing-masing.