Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah institusi angkatan bersenjata yang memiliki peran penting sebagai alat pertahanan negara Indonesia. TNI terdiri dari tiga angkatan yaitu Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI-AD), Tentara Nasional Angkatan Udara (TNI-AU), dan Tentara Nasional Angkatan Laut (TNI-AL). Tugas utama TNI adalah melaksanakan kebijakan pertahanan negara, menegakkan kedaulatan dan keutuhan wilayah, serta menjaga keselamatan bangsa. Sejarah terbentuknya TNI bermula dari Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada tahun 1945 setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Selama perjalanan sejarahnya, TNI mengalami perubahan-perubahan organisasi dan peran, hingga akhirnya Pada 3 Juni 1947, Presiden Soekarno menyetujui berdirinya TNI dan mempersatukan kekuatan bersenjata di Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, TNI memiliki struktur kepangkatan yang mencerminkan hirarki tanggung jawab dan wewenang prajurit. Mulai dari pangkat perwira tinggi seperti Jenderal, Marsekal, hingga Laksamana, kemudian pangkat bintara dan tamtama yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah. Pada tahun 1999, TNI dipisahkan kembali dari Polri dan disebut kembali dengan nama awalnya. Kemudian, ditetapkan peraturan Undang-Undang No. 34 tahun 2004 yang mengatur peran, fungsi, tugas, dan kedudukan TNI. Dengan penggabungan kekuatan angkatan perang dan institusi kepolisian pada tahun 1962, TNI diharapkan lebih efektif dalam menjalankan tugasnya.
Berdasarkan Pasal 26 UU No. 34 tahun 2004, setiap prajurit TNI dikelompokkan sesuai dengan golongan kepangkatan perwira, bintara, dan tamtama. Setiap matra TNI memiliki hierarki kepangkatan yang berbeda dan diberikan sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki oleh prajurit. Dengan adanya pengaturan kepangkatan ini, diharapkan TNI dapat menjalankan tugasnya secara lebih efektif dan profesional dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara.