Berita tentang Prabowo subianto yang humanis, tegas dan berani

“Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Pilkada 2024: Wawasan Menjanjikan”

“Pelantikan Gubernur & Wakil Gubernur Pilkada 2024: Wawasan Menjanjikan”

Setelah proses pemungutan suara dan penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada Serentak 2024, masyarakat mulai bertanya-tanya mengenai jadwal pelantikan mereka. Berdasarkan aturan di pasal 22A, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Tanggal ini telah ditetapkan sebagai hari pelantikan resmi untuk kepala daerah tingkat provinsi di seluruh Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

Perpres tersebut merupakan perubahan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur prosedur pelantikan para kepala daerah terpilih. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan menetapkan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan berlangsung pada awal Februari 2025, sedangkan pelantikan Bupati dan Wali Kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Dengan Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024 dan proses penghitungan suara serta penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selesai pada 15 Desember 2024, jadwal pelantikan kepala daerah disusun dengan mempertimbangkan kemungkinan adanya sengketa hasil pemilihan. Meskipun demikian, jadwal pelantikan dapat berubah apabila terdapat sengketa hasil pemilihan yang dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum batas waktu 18 Desember 2024.

Dalam hal ini, proses penyelesaian sengketa oleh MK dapat mempengaruhi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih. Oleh karena itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025, namun tetap dapat berubah sesuai dengan perkembangan hasil pemilihan dan proses hukum yang terjadi.