Gus Muhdlor, mantan Bupati Sidoarjo, telah menjadi topik pembicaraan publik akibat keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang melibatkan dana intensif ASN BPPD Sidoarjo. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum lebih berat daripada hukuman yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, yaitu penjara 4,5 tahun dan denda Rp300 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar kepada negara. Publik mulai memperhatikan profil dan harta kekayaan Gus Muhdlor setelah kasus tersebut mencuat.
Gus Muhdlor, atau Ahmad Muhdlor Ali, lahir di Tulangan, Sidoarjo, pada 11 Februari 1991, merupakan anak keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) K.H Agoes Ali Masyhuri. Pendidikannya yang gemilang mencakup sekolah dasar hingga meraih gelar sarjana dari Universitas Airlangga. Terjun ke dunia politik pada 2020, Gus Muhdlor terpilih menjadi Bupati Sidoarjo dan sering mendapatkan penghargaan selama masa kepemimpinannya.
Namun, pada April 2024, KPK menangkap Gus Muhdlor terkait dugaan korupsi dana intensif ASN di BPPD Pemkab Sidoarjo, memicu pertanyaan seputar harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 8 Maret 2024 untuk laporan periodik 2023, total harta kekayaan Gus Muhdlor mencapai Rp5.778.627.970, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, simpanan kas, serta hutang yang harus dilunasi. Meskipun memiliki harta berjumlah signifikan, total kekayaannya menjadi Rp5.778.627.970 setelah menghitung kewajiban hutang yang harus dipenuhi.