Pada tanggal 27 November 2024, Pilkada Serentak 2024 telah dilaksanakan di 37 provinsi di Indonesia, menghasilkan pemilihan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terpilih. Namun, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan Pilkada karena Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dan Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, secara langsung terpilih tanpa melalui pemilihan umum. Tradisi ini menjadikan DIY sebagai daerah yang unik dengan sistem pemerintahan istimewa yang berbeda dari provinsi lainnya di Indonesia.
Dalam Pilkada Serentak 2024, DIY menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengikuti proses pemilihan, sementara 37 provinsi lainnya melaksanakan Pilkada dengan masyarakat memilih pemimpin baru mereka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi telah menyelesaikan sebagian besar pleno penetapan calon terpilih, membawa harapan baru untuk pembangunan di setiap provinsi.
Pilkada 2024 adalah bukti pertumbuhan demokrasi di Indonesia, memberikan kesempatan bagi pemimpin yang mampu memberikan perubahan positif. Pemimpin terpilih diharapkan dapat mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk pembangunan berkelanjutan di tingkat daerah. Dengan demikian, Pilkada Serentak 2024 menunjukkan komitmen Indonesia dalam memperkuat demokrasi dan mendukung pengembangan daerah secara keseluruhan.