Galian C Ilegal di Riau: APH Jangan Tutup Mata

Galian C ilegal di Provinsi Riau semakin marak tanpa ada tindakan tegas dari pihak terkait, baik dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) provinsi Riau. Saat wartawan melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Senin (08/07/2024), terlihat kerusakan lingkungan yang parah akibat aktivitas galian C ilegal. Mobil besar terlihat mengangkut tanah dan material lain, sementara alat berat seperti excavator digunakan di beberapa lokasi.

Salah satu pengelola di lapangan menyatakan bahwa lokasi galian tersebut adalah milik Hak Konsesi Hutan Tanaman Industri (HKI) untuk proyek pembangunan jalan tol. Namun, keterangan ini diragukan karena ada mobil umum yang membeli tanah dari pengelola lokasi tersebut. Di lokasi lain, ditemukan banyak titik penggalian sirtu dan tanah timbun yang dimiliki oleh CV Piala dengan pemilik bernama SIAM, ANAS, dan RAIS.

Meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi kepada pemilik, respons yang diberikan sangat minim. Praktisi hukum, Heri Antoni C, SH, menekankan pentingnya tindakan tegas dari APH dalam menertibkan galian C ilegal sesuai dengan UU Minerba nomor 04 tahun 2009. Heri Antoni juga mengharapkan kerjasama yang cepat antara penegak hukum dan dinas terkait untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap alam dan lingkungan di Kampar.

Dengan tegas, Heri Antoni menekankan agar penegak hukum tidak memilih kasus mana yang dikejar, dan menegaskan perlunya penindakan segera untuk mempertahankan kelestarian alam dan bumi di Riau. Semua pihak diharapkan dapat bekerjasama untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin merambah di daerah ini.

Exit mobile version