Presiden Prabowo Subianto memastikan kabar yang dinanti jutaan aparatur negara dan pensiunan: gaji ke-13 akan cair pada Juni 2025. Pengumuman itu disampaikan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3), sekaligus menandai dimulainya skema pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk tahun anggaran 2025.
Cakupan penerima mencapai 9,4 juta orang
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Prabowo. Aturan tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparat negara di pusat maupun daerah. Total penerimanya mencapai 9,4 juta orang, mencakup ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pensiunan.
Skema pembayaran dibedakan antara pusat dan daerah
Untuk pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, komponen yang diterima akan meliputi gaji pokok, tunjangan pasti, serta tunjangan kinerja penuh 100 persen. Sementara bagi ASN di daerah, besaran gaji ke-13 dan THR akan mengikuti kemampuan serta kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Adapun pensiunan tetap menerima pensiun bulanan seperti biasa.
Diposisikan untuk bantu kebutuhan jelang libur
Prabowo menyebut kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengatur kebutuhan selama mudik dan liburan Idul Fitri. Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.


