Prabowo Subianto Konfirmasi Pembayaran Gaji ke-13 Juni 2025

Prabowo Pastikan Gaji ke-13 Cair Juni 2025, Menjangkau 9,4 Juta Aparatur Negara dan Pensiunan

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memastikan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan dibayarkan pada Juni 2025. Kepastian itu disampaikan langsung di Istana Kepresidenan Jakarta, sekaligus menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Aturan itu mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan.

Jadwal pencairan diarahkan ke Juni 2025

Pengumuman ini menjadi penanda bahwa pemerintah menyiapkan pencairan gaji ke-13 lebih awal untuk mendukung kebutuhan aparatur negara menjelang pertengahan tahun. Prabowo menyebut kebijakan tersebut berlaku untuk aparatur negara di pusat maupun daerah, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang. Dengan jumlah sebesar itu, kebijakan ini diposisikan sebagai salah satu langkah fiskal yang langsung menyentuh kelompok penerima luas.

Komponen pembayaran berbeda sesuai status penerima

Untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim, gaji ke-13 serta THR akan dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Sementara itu, ASN daerah akan menerima dengan skema yang mengikuti ASN pusat, tetapi tetap menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun pensiunan akan memperoleh tunjangan dalam bentuk uang pensiun bulanan.

Diharapkan bantu kebutuhan mudik dan libur Lebaran

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa membantu masyarakat menghadapi kebutuhan selama mudik dan libur Idulfitri 1446 H. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta seluruh aparatur negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri yang terlibat dalam persiapan kebijakan tersebut. Dengan kepastian ini, pemerintah memberi sinyal bahwa pencairan gaji ke-13 menjadi bagian dari upaya menjaga daya dukung ekonomi rumah tangga aparatur negara dan pensiunan pada periode kebutuhan tinggi.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.