Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri, PPPK, TNI dan Polri akan diberikan secara penuh 100%. THR yang diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. ASN daerah akan menerima THR sesuai dengan ASN pusat dan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Bagi pensiunan, THR akan disesuaikan dengan jumlah pensiun bulanan. Prabowo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 untuk mengatur kebijakan THR dan gaji ke-13. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, mulai dari tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.
Selain itu, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada total 9,4 juta penerima di pusat dan daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk membantu masyarakat, seperti menurunkan harga tiket pesawat sebanyak 13-14% selama liburan Eid, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan mobilitas masyarakat dapat terbantu selama liburan Lebaran.