Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid kembali mengingatkan tentang penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibatasi maksimal tiga nomor per operator. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi penyalahgunaan NIK yang masih terjadi, di mana ada kasus dimana satu NIK digunakan untuk registrasi 100 nomor. Aturan ini sejalan dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 dan akan diperbarui untuk memastikan operator seluler melakukan pemutakhiran data sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Meutya, pembaharuan aturan ini akan selesai dalam waktu dekat, serta bertujuan untuk mengurangi kasus penipuan yang kerap terjadi melalui ekosistem seluler. Direktur Utama Telkomsel, Nugroho, juga mengungkapkan bahwa penipuan semacam ini terjadi hampir setiap hari dan banyak pelaku terpusat di daerah tertentu seperti Ogen Komering Ilir dan Sulawesi Selatan. Dengan adanya kebijakan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital, diharapkan dapat membersihkan dan meminimalkan praktek-praktek penipuan tersebut.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam mengawasi penggunaan NIK untuk nomor seluler bertujuan untuk memastikan keamanan data pribadi masyarakat serta mencegah penyalahgunaan yang merugikan. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk membangun ekosistem seluler yang lebih aman dan terpercaya bagi semua pengguna.