BPJS Kesehatan kini memberikan dukungan biaya untuk pembuatan gigi palsu kepada peserta aktif dengan ketentuan dan subsidi tertentu. Kebijakan ini memberikan solusi bagi masyarakat yang membutuhkan protesa gigi namun terkendala oleh biaya. Langkah ini bertujuan untuk memperluas aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata.
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendapatkan gigi palsu berdasarkan indikasi medis yang disarankan oleh dokter gigi, bukan atas permintaan pribadi. BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu dengan rincian tertentu, dengan tujuan meringankan biaya yang harus ditanggung oleh peserta. Subsidi ini meliputi berbagai jenis protesa gigi dengan batasan biaya maksimum yang telah ditetapkan, namun peserta mungkin perlu menanggung selisih biaya sesuai tarif di fasilitas kesehatan terkait.
Untuk memperoleh layanan ini, peserta harus mengikuti langkah-langkah tertentu. Pertama, peserta perlu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kemudian, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan memberikan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) jika diperlukan. Peserta juga harus membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan atau resep dokter yang diverifikasi.
Dengan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan subsidi untuk pembuatan gigi palsu. Ini membantu dalam mengurangi beban biaya peserta dan juga dapat memperbaiki fungsi dan estetika gigi yang hilang, meningkatkan kualitas hidup peserta. Keseluruhannya, kebijakan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan protesa gigi dengan harga yang terjangkau.