Peserta BPJS Kesehatan kini memiliki akses untuk mendapatkan layanan scaling gigi secara gratis. Namun, terdapat syarat dan prosedur yang harus dipenuhi agar dapat menikmati layanan ini dengan baik. Scaling gigi merupakan salah satu perawatan penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut, khususnya dalam mencegah masalah kesehatan seperti radang gusi dan penumpukan plak.
Untuk dapat menggunakan layanan scaling gigi dengan BPJS Kesehatan, peserta harus memastikan bahwa terdapat indikasi medis yang membutuhkan perawatan scaling. Proses ini tidak akan ditanggung jika hanya untuk tujuan estetika. Peserta juga harus memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran untuk dapat mengakses layanan ini.
Prosedur scaling gigi dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang telah bekerja sama dengan BPJS. Peserta dapat melakukan scaling gigi satu kali dalam setahun, kecuali jika terdapat kondisi medis khusus yang memerlukan perawatan lebih sering.
Untuk mendapatkan layanan scaling gigi gratis melalui BPJS Kesehatan, peserta perlu mengunjungi FKTP terdaftar di Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS. Setelah itu, dokter gigi akan melakukan pemeriksaan dan menjalani prosedur scaling jika terdapat indikasi medis yang memerlukan perawatan tersebut. Jika diperlukan perawatan lebih lanjut, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) sesuai dengan kerjasama BPJS Kesehatan.
Dengan memanfaatkan layanan scaling gigi gratis melalui BPJS Kesehatan, peserta dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut secara rutin tanpa biaya tambahan. Hal ini penting dalam mencegah masalah kesehatan gigi jangka panjang dan memberikan akses perawatan gigi preventif yang mudah dan terjangkau bagi peserta BPJS Kesehatan.