Alasan Larangan Penggunaan WhatsApp di Gedung DPR AS

Aplikasi pesan instan WhatsApp dilarang digunakan di House of Representatives Amerika Serikat. Larangan ini disampaikan melalui memo kepada seluruh anggota parlemen pada Senin. Menurut memo tersebut, WhatsApp dianggap berisiko tinggi karena kurangnya transparansi dalam melindungi data pengguna, tidak memiliki enkripsi data yang tersimpan, dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan. Sebagai alternatif, memo merekomendasikan penggunaan aplikasi perpesanan lain seperti Teams dari Microsoft, Wickr dari Amazon, Signal, serta iMessage dan FaceTime dari Apple. Walau begitu, Meta sebagai pemilik WhatsApp menegaskan bahwa aplikasinya memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibanding aplikasi lain yang disetujui.

Sebelumnya, pejabat WhatsApp telah mengungkap bahwa perusahaan spyware Israel telah menargetkan sejumlah pengguna WhatsApp termasuk jurnalis dan anggota masyarakat sipil. Tindakan ini bukan pertama kalinya, sebelumnya Parlemen AS telah melarang beberapa aplikasi lain dari perangkat stafnya, termasuk TikTok pada 2022 karena masalah keamanan. WhatsApp, yang memiliki lebih dari 3 miliar pengguna global, digunakan oleh 100 juta pengguna di AS, menjadikannya salah satu negara dengan jumlah pengguna tertinggi bersama India, Brasil, Indonesia, dan Filipina. Sehingga, kontroversi terkait keamanan WhatsApp di Gedung DPR AS masih terus berkembang.

Source link

Exit mobile version