Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran guna meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi tersebut merupakan respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti beberapa aspek penting yang perlu segera diatasi oleh Pemkab.
Pertama, DPRD mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerapan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, penguatan kapasitas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam identifikasi potensi pajak dengan teknologi, serta evaluasi kinerja petugas pemungut pajak di setiap desa.
Selanjutnya, audit belanja pegawai menjadi langkah penting dalam mendeteksi pembayaran yang tidak wajar. Peninjauan atas belanja pegawai yang berlebihan termasuk audit data kepegawaian antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tiap semester, serta pengembangan sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak sesuai menjadi hal yang krusial.
Ketiga, Pemkab diharapkan segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta memperbarui pembayaran pajak dan PBB-P2 dengan format digital. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kemungkinan kelebihan pembayaran juga perlu ditingkatkan.
Selain itu, utang belanja daerah yang menumpuk perlu diselesaikan, dan pengawasan pelaksanaan program kegiatan harus didukung oleh Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi tenggat waktu 60 hari untuk menanggapi rekomendasi BPK guna mencapai tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.
Strategi Optimalisasi Anggaran dan Solusi Keuangan DPRD Pangandaran
