Prabowo: Batasan Kekuasaan Bagi Orang Kaya dan Berpengaruh

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan bahwa penggilingan beras skala besar harus memiliki izin khusus untuk melindungi kepentingan rakyat. Dalam Pidato Kenegaraan di Gedung MPR/DPR/DPD, Prabowo menegaskan bahwa tak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar yang mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat. Ia menekankan bahwa kekayaan yang didapat harus kembali kepada rakyat Indonesia.

Prabowo juga menyatakan bahwa pemerintah akan menggunakan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga bisa dipidana hingga lima tahun atau dikenai denda maksimal Rp 50 miliar.

Pemerintah akan menetapkan kebijakan yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar, sehingga mereka harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Prabowo menekankan bahwa cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, sesuai dengan amanat para pendiri bangsa.

Dengan kebijakan baru ini, Prabowo berharap rakyat Indonesia bisa mendapatkan beras yang tepat dalam segi takaran, kualitas, dan harga yang terjangkau. Ia menekankan bahwa penggilingan beras skala besar harus memiliki izin khusus dari pemerintah, dan jika tidak, mereka disarankan untuk pindah ke bidang lain agar tidak memainkan kebutuhan dasar rakyat Indonesia.

Source link