Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan bahwa platform TikTok masih tetap bisa diakses setelah dilakukan pembekuan Tanda Registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE). Menurut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pembekuan TDPSE hanya merupakan tindakan administratif dan bukan pemutusan akses. Dalam situasi pembekuan, layanan TikTok masih tetap tersedia bagi masyarakat meskipun secara hukum statusnya menjadi non-aktif sebagai PSE terdaftar.
Pembekuan TDPSE dilakukan setelah TikTok Pte. Ltd. hanya memberikan sebagian data yang diminta oleh Komdigi. Data yang dimaksud berkaitan dengan dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online selama periode demo pada Agustus lalu. Karena hanya memberikan data secara parsial, TikTok kemudian dipanggil untuk klarifikasi namun menyatakan bahwa platform ini memiliki kebijakan internal tentang penanganan permintaan data. Hal ini mengakibatkan penilaian bahwa TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, sehingga dilakukan langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.
TikTok sendiri menyatakan kesiapannya untuk menghormati regulasi yang berlaku dan bekerjasama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini. Mereka juga menegaskan komitmennya dalam melindungi privasi pengguna dan menjaga platformnya tetap aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia. Dengan demikian, TikTok siap mengikuti proses penyelesaian isu ini secara konstruktif sesuai dengan aturan yang berlaku.










