Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran menggelar audiensi ke Gedung DPRD Pangandaran pada Selasa (7/10/2025). Para guru tersebut menuntut agar DPRD Pangandaran membantu memperjuangkan hak mereka untuk diakomodir sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam audiensi tersebut, mereka membawa sebelas poin tuntutan yang menyoroti ketidakadilan dalam kesejahteraan dan status kepegawaian antara guru di madrasah swasta dan guru di sekolah negeri.
Ketua PGM Indonesia Kabupaten Pangandaran, Dede Zaenal Arifin, menyampaikan bahwa tuntutan utama mereka adalah penyetaraan dan pengangkatan guru madrasah swasta sebagai PPPK. Dede menekankan perbandingan antara guru honorer di sekolah negeri yang bisa diangkat menjadi PPPK setelah dua tahun, sedangkan guru swasta yang telah bertahun-tahun mengabdi belum mendapatkan kepastian status tersebut. Ia juga mencatat kondisi honor guru madrasah swasta yang masih terbilang memprihatinkan.
Selain itu, PGM juga meminta adanya afirmasi khusus bagi para guru madrasah swasta yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun. Mereka berharap agar para guru tersebut dapat diprioritaskan dalam seleksi PPPK dan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan komitmen DPRD untuk mengirim surat kepada DPR RI dan kementerian terkait guna mendukung aspirasi dari para guru madrasah swasta.
Asep menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh aspirasi yang disampaikan oleh PGM, yang mewakili sekitar 2.000 guru madrasah di Pangandaran. Dia juga menyoroti peran penting para guru dalam pendidikan generasi cerdas di Pangandaran. Asep berjanji untuk membantu memperjuangkan hak-hak mereka demi kesejahteraan dan kepastian status kepegawaian.










