Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengancam akan memblokir layanan internet global Cloudflare karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Pendaftaran PSE bukan hanya masalah administratif, tetapi krusial untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia dan melindungi masyarakat dalam ekosistem digital. Cloudflare, yang banyak digunakan sebagai infrastruktur judi online, diminta untuk segera mendaftar sebagai PSE agar mempermudah penanganan judi online. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran PSE dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk penghentian akses sesuai hukum yang berlaku. Komdigi menegaskan bahwa ruang kolaborasi selalu terbuka bagi platform global yang menunjukkan komitmen baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital. Oleh karena itu, Cloudflare diminta untuk segera memenuhi tuntutan pendaftaran PSE demi menjaga integritas digital Indonesia.
Alasan Komdigi Ancam Blokir Cloudflare: Penjelasan Penting
Read Also
Recommendation for You

Hari Raya Idul Fitri merupakan momen penting untuk bersilaturahmi dan menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga….
Nintendo mengajukan gugatan terhadap pemerintah federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS terkait kebijakan tarif Trump…

Tiga mahasiswa asal Jember, Jawa Timur, telah merancang inovasi yang diberi nama EntoSphere. EntoSphere merupakan…








