Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Perokonomian menegaskan bahwa proses transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) akan tetap menghormati hak warga negara dan mematuhi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pertukaran data pribadi antara kedua negara menjadi topik penting dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS (ART) yang ditandatangani pada 19 Februari.
Dalam perjanjian tersebut, Indonesia menegaskan kemampuannya untuk mentransfer data pribadi ke AS dengan mengakui AS sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai sesuai dengan hukum Indonesia. Hal ini merupakan respons terhadap kekhawatiran bahwa data pribadi masyarakat Indonesia akan disalahgunakan oleh AS.
Kementerian Koordinator Perokonomian menegaskan bahwa tidak akan ada penyerahan kedaulatan data dan proses pemindahan data akan tetap memperhatikan hak-hak warga negara. Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART akan tetap mengikuti aturan domestik, yakni UU Perlindungan Data Pribadi.
Pengendali data pribadi yang melakukan transfer data ke luar wilayah Indonesia harus memastikan bahwa penerima data menerapkan standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi. Hal ini untuk memastikan bahwa negara yang menerima transfer data memiliki tingkat perlindungan data yang memadai.
Meskipun masih belum jelas kapan lembaga pengawas perlindungan data pribadi akan terbentuk, penting untuk memastikan bahwa proses transfer data lintas negara mematuhi aturan dan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai hub ekonomi digital di kawasan dengan menarik investasi pusat data, infrastruktur cloud, dan layanan digital lainnya.












