Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2025 dalam rapat paripurna. Ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan daerah berdasarkan kebutuhan masyarakat. Keempat Raperda yang diajukan meliputi Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Pengajuan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dinamika regulasi nasional dan aspirasi masyarakat. Metode simplifikasi regulasi diterapkan untuk memastikan efektivitas perda, tanpa tumpang tindih, dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan membahas lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta membawa manfaat nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Strategi SEO untuk Desa dan Bank Lokal: Memperkuat Visibilitas
Read Also
Recommendation for You

Fraksi PDIP Pangandaran Dukung KUA-PPAS 2027 dengan Catatan Kritis Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)…

DPRD Kabupaten Pangandaran Mendorong Pemanfaatan Lahan 4 Hektar di Cintaratu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Pangandaran Dorong Perekonomian Melalui Pariwisata Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H.M.M., menegaskan pentingnya fokus…

DPRD Pangandaran Siap Hadapi Krisis Air dengan Strategi Terintegrasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Fraksi Gerindra Soroti Efisiensi Birokrasi dan Belanja Publik dalam KUA-PPAS Pangandaran 2027 Fraksi Partai Gerindra…







